BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rumah sakit merupakan institusi
pelayanan kesehatan dengan inti kegiatan pelayanan preventif, kuratif,
rehabilitatif dan promotif. Kegiatan tersebut akan menimbulkan dampak positif
dan negatif. Dampak positif adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat,
sedangkan dampak negatifnya antara lain adalah sampah dan limbah medis maupun
non medis yang dapat menimbulkan penyakit dan pencemaran yang perlu perhatian
khusus. Oleh karenanya perlu upaya
penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dan karyawan akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah
maupun limbah rumah sakit. Sampah atau limbah rumah sakit dapat mengandung
bahaya karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif.
Karena kegiatan atau sifat
pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit menjadi depot segala macam penyakit
yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit
karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan
dan lemah terhadap penyakit. Di tempat ini dapat terjadi penularan baik secara
langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun
melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam
kesehatan masyarakat umum.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian limbah rumah sakit.
2. Untuk mengetahui jeis-jenis limbah rumah sakit.
3. Untuk mengetahui cara pengendalian limbah rumah sakit.
C. Manfaat
1. Dapat
mengetahui pengertian limbah rumah sakit.
2. Dapat
mengetahui jenis-jenis limbah rumah sakit.
3. Dapat
mengetahui cara pengendalian limbah rumah sakit.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Limbah Rumah Sakit
Limbah
(menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses
produksi. Sedangkan limbah rumah sakit menurut Permenkes RI nomor:
1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk
padat, cair, dan gas.
Limbah
rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis
rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah cair
rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur
dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sementara limbah padat rumah sakit
terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain.
Limbah-limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen atau
bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat
tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan
kesehatan yang kurang memadai, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi
dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masih
buruk. Limbah benda tajam adalah semua benda yang mempunyai permukaan tajam
yang dapat melukai / merobek permukaan tubuh.
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.Apabila
dibanding dengan kegiatan instansi lain, maka dapat dikatakan bahwa jenis
sampah dan limbah rumah sakit dapat dikategorikan kompleks.
Limbah gas adalah semua limbah yang
berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti
insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat
citotoksik. Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari
persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai
kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
B.
Potensi
Pencemaran Limbah Rumah Sakit
Dalam
profil kesehatan Indonesia, Departemen Kesehatan, 1997 diungkapkan
seluruh RS di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996
tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100
RS di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata
produksi sampah sebesar 3,2 Kg per tempat tidur per hari. Sedangkan
produksi limbah cair sebesar 416,8 liter per tempat tidur
per hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi
sampah (limbah padat) berupa limbah domestik sebesar 76,8 persen dan berupa
limbah infektius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi
sampah (limbah padat) RS sebesar 376.089 ton per hari dan produksi
air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari
gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi
RS untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan
kecelakaan serta penularan penyakit. Rumah sakit menghasilkan
limbah dalam jumlah besar, beberapa diantaranya membahyakan
kesehatan di lingkungannya. Di negara maju, jumlah limbah
diperkirakan 0,5 - 0,6 kilogram per tempat tidur rumah sakit per hari.
C.
Jenis-Jenis
Limbah Rumah Sakit
Secara umum sampah dan limbah rumah
sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non
klinis baik padat maupun cair.
1. Limbah
Klinis
Limbah klinis adalah yang berasal
dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi atau sejenis,
pengobatan, perawatan, penelitian atau pendidikan yang menggunakan bahan-bahan
beracun, infeksius berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan
pengamanan tertentu. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan
potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Limbah benda tajam
Limbah benda tajam adalah obyek
atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang
dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan
intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini
memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau
tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah,
cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radioaktif.
b. Limbah infeksius
Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut:
·
Limbah yang berkaitan dengan
pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif)
·
Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari
poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular.
c. Limbah jaringan tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi
organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat
pembedahan atau otopsi.
d. Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah bahan
yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama
peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik. Limbah yang terdapat
limbah sitotoksik didalamnya harus dibakar dalam incinerator dengan suhu diatas
1000oc
e. Limbah farmasi
Limbah farmasi ini dapat berasal
dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang
tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang
dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi
diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang
dihasilkan selama produksi obat-obatan.
f. Limbah kimia
Limbah kimia adalah limbah yang
dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari,
laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
g. Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah bahan
yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau
riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain : tindakan
kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat berbentuk
padat, cair atau gas. Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai
karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi.
h. Limbah Plastik
Limbah plastik adalah bahan
plastik yang dibuang oleh klinik, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan
lain seperti barang-barang dissposable yang terbuat dari plastik dan juga
pelapis peralatan dan perlengkapan medis.
2. Limbah non
klinis
Limbah non klinis atau non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas, unit pelayanan
(berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan;
sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan
lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik
tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah
sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang
ada (laboratorium, klinik dll).
Dari jenis-jenis mikroorganisme
tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah
lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat
kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD,
COD, TTS, pH, mikrobiologik, dan lainlain.
Melihat karakteristik yang ditimbulkan
oleh buangan/limbah rumah sakit seperti tersebut diatas, maka konsep
pengelolaan lingkungan sebagai sebuah sistem dengan berbagai proses manajemen
didalamnya yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental
Managemen System) dan diadopsi Internasional Organization for Standar (ISO)
sebagai salah satu sertifikasi internasioanal di bidang pengelolaan lingkunan
dengan nomor seri ISO 14001 perlu diterapkan di dalam Sistem Manajemen
Lingkungan Rumah Sakit.
D.
Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan
Kesehatan
Pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan
dapat menimbulkan berbagai masalah seperti
1. Gangguan kenyamanan
dan estetika
Ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol,
eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik.
2. Kerusakan harta benda
Dapat disebabkan oleh garam-garam yang terlarut (korosif, karat), air yang
berlumpur dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar
rumah sakit.
3. Gangguan/kerusakan
tanaman dan binatang
Ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida,
logam nutrien tertentu dan fosfor.
4. Gangguan terhadap
kesehatan manusia
Ini dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa
kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian
kedokteran gigi.
5. Gangguan genetik dan
reproduksi
Meskipun mekanisme gangguan belum
sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan
gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia misalnya
pestisida, bahan radioaktif.
E.
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
1. Limbah padat
Untuk memudahkan mengenal jenis limbah yang akan dimusnahkan, perlu
dilakukan penggolongan limbah. Dalam kaitan dengan pengelolaan, limbah klinis
dikategorikan menjadi 5 golongan sebabagi berikut :
a. Golongan A :
1) Dressing bedah, swab dan semua limbah
terkontaminasi dari kamar bedah.
2) Bahan-bahan kimia dari kasus penyakit infeksi.
3) Seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak), bangkai/jaringan
hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan dengan swab
dan dreesing.
b. Golongan B :
Syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan
gelas dan benda-benda tajam lainnya.
c. Golongan C :
Limbah dari ruang laboratorium
dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golongan A.
d. Golongan D :
Limbah bahan kimia dan
bahan-bahan farmasi tertentu.
e. Golongan E :
Pelapis Bed-pan Disposable, urinoir,
incontinence-pad, dan stomach.
Dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah klinis perlu dilakukan pemisahan penampungan, pengangkutan, dan
pengelolaan limbah
1. Pemisahan
a. Golongan A
Dressing bedah yang kotor, swab dan
limbah lain yang terkontaminasi dari ruang pengobatan hendaknya ditampung dalam
bak penampungan limbah klinis yang mudah dijangkau bak sampah yang dilengkapi
dengan pelapis pada tempat produksi sampah Kantong plastik tersebut hendaknya
diambil paling sedikit satu hari sekali atau bila sudah mencapai tiga perempat
penuh. Kemudian diikat kuat sebelum diangkut dan ditampung sementara di bak
sampah klinis.
Bak sampah tersebut juga hendaknya diikat dengan kuat bila mencapai tiga
perempat penuh atau sebelum jadwal pengumpulan sampah. Sampah tersebut kemudian
dibuang dengan cara sebagai berikut :
1) Sampah dari haemodialisis
Sampah hendaknya dimasukkan dengan incinerator. Bisa juga digunakan autoclaving,
tetapi kantung harus dibuka dan dibuat sedemikian rupa sehingga uap panas
bisa menembus secara efektif.
(Catatan: Autoclaving adalah
pemanasan dengan uap di bawah tekanan dengan tujuan sterilisasi terutama untuk
limbah infeksius).
2) Limbah dari unit lain :
Limbah hendaknya dimusnahkan dengan incinerator. Bila tidak
mungkin bisa menggunakan cara lain, misalnya dengan membuat sumur dalam yang
aman.
Prosedur yang digunakan untuk
penyakit infeksi harus disetujui oleh pimpinan yang bertanggungjawab, kepala
Bagian Sanitasi dan Dinas Kesehatan c/q Sub Din PKL setempat.
Semua jaringan tubuh, plasenta dan lain-lain hendaknya ditampung pada bak
limbah klinis atau kantong lain yang tepat kemudian dimusnahkan dengan incinerator.
Perkakas laboratorium yang terinfeksi hendaknya dimusnahkan dengan incinerator.
Incinerator harus dioperasikan di bawah pengawasan bagian sanitasi atau
bagian laboratorium.
b. Golongan B
Syringe, jarum dan cartridges hendaknya
dibuang dengan keadaan tertutup.
Sampah ini hendaknya ditampung
dalam bak tahan benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval maksimal
tidak lebih dari satu minggu) hendaknya diikat dan ditampung di dalam bak
sampah klinis sebelum diangkut dan dimasukkan dengan incinerator.
2. Penampungan
Sampah klinis hendaknya diangkut sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan.
Sementara menunggu pengangkutan untuk dibawa ke incinerator atau
pengangkutan oleh dinas kebersihan (atau ketentuan yang ditunjuk), sampah
tersebut hendaknya :
a) Disimpan dalam kontainer yang memenuhi syarat.
b) Di lokasi/tempat yang strategis, merata dengan ukuran yang disesuaikan
dengan frekuensi pengumpulannya dengan kantong berkode warna yang telah
ditentukan secara terpisah.
c) Diletakkan pada tempat kering/mudah dikeringkan, lantai yang tidak rembes,
dan disediakan sarana pencuci.
d) Aman dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab; dari binatang, dan bebas
dari infestasi serangga dan tikus.
e) Terjangkau oleh kendaraan pengumpul sampah (bila mungkin)
Sampah yang tidak berbahaya
dengan penanganan pendahuluan (jadi bisa digolongkan dalam sampan klinis),
dapat ditampung bersama sampah lain sambil menunggu pengangkutan.
3. Pengangkutan
Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan
eksternal. Pengangkutan internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat
pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan
internal biasanya digunakan kereta dorong.
Kereta atau troli yang digunakan untuk pengangkutan sampah klinis harus
didesain sedemikian rupa sehingga :
a) Permukaan harus licin, rata dan tidak tembus
b) Tidak akan menjadi sarang serangga
c) Mudah dibersihkan dan dikeringkan
d) Sampan tidak menempel pada alat angkut
e) Sampan mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali
Bila tidak tersedia sarana setempat dan sampah klinis harus diangkut ke
tempat lain :
a) Harus disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam alat truk pengangkut.
Dan harus dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi sampah lain yang dibawa
b) Harus dapat dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak terjadi
kebocoran atau tumpah.
2. Limbah Cair
Limbah rumah sakit mengandung
bermacam-macam mikroorganisme, bahan-bahan organik dan an-organik. Beberapa
contoh fasilitas atau Unit Pengelolaan Limbah (UPL) di rumah sakit antara lain
sebagai berikut:
a. Kolam Stabilisasi Air Limbah (Waste Stabilization Pond System)
Sistem pengelolaan ini cukup
efektif dan efisien kecuali masalah lahan, karena kolam stabilisasi memerlukan
lahan yang cukup luas; maka biasanya dianjurkan untuk rumah sakit di luar kota
(pedalaman) yang biasanya masih mempunyai lahan yang cukup. Sistem ini terdiri
dari bagian-bagian yang cukup sederhana yakni :
1. Pump Swap (pompa air kotor).
2. Stabilization Pond (kolam stabilisasi) 2 buah.
3. Bak Klorinasi
4. Control room (ruang kontrol)
5. Inlet
6. Incinerator antara 2 kolam stabilisasi
7. Outlet dari kolam stabilisasi menuju
sistem klorinasi.
b. Kolam
oksidasi air limbah (Waste Oxidation Ditch Treatment System)
Sistem ini terpilih untuk pengolahan air limbah rumah sakit
di kota, karena tidak memerlukan lahan yang luas. Kolam oksidasi dibuat bulat
atau elips, dan air limbah dialirkan secara berputar agar ada kesempatan lebih
lama berkontak dengan oksigen dari udara (aerasi). Kemudian air limbah
dialirkan ke bak sedimentasi untuk mengendapkan benda padat dan lumpur.
Selanjutnya air yang sudah jernih masuk ke bak klorinasi sebelum dibuang ke
selokan umum atau sungai. Sedangkan lumpur yang mengendap
diambil dan dikeringkan pada Sludge drying bed (tempat pengeringan
Lumpur). Sistem kolam oksidasi ini terdiri dari :
1. Pump Swap (pompa air
kotor)
2. Oxidation
Ditch (pompa air kotor)
3. Sedimentation Tank (bak pengendapan)
4. Chlorination Tank (bak klorinasi)
5. Sludge Drying Bed ( tempat pengeringan lumpur,
biasanya 1-2 petak).
6. Control Room (ruang
kontrol)
c. Anaerobic Filter Treatment System
Sistem pengolahan melalui proses pembusukan anaerobik
melalui filter/saringan, air limbah tersebut sebelumnya telah mengalami pretreatment
dengan septic tank (inchaff tank). Proses anaerobic filter treatment biasanya
akan menghasilkan effluent yang mengandung zat-zat asam organik dan
senyawa anorganik yang memerlukan klor lebih banyak untuk proses oksidasinya.
Oleh sebab itu sebelum effluent dialirkan ke bak klorida ditampung dulu
di bak stabilisasi untuk memberikan kesempatan oksidasi zat-zat tersebut di
atas, sehingga akan menurunkan jumlah klorin yang dibutuhkan pada proses
klorinasi nanti.
Sistem Anaerobic
Treatment terdiri dari komponen-komponen antara lain sebagai berikut :
1. Pump Swap (pompa air kotor)
2. Septic Tank (inhaff tank)
3. Anaerobic filter.
4. Stabilization tank (bak stabilisasi)
5. Chlorination tank (bak klorinasi)
6. Sludge drying bed (tempat pengeringan lumpur)
7. Control room (ruang kontrol)
Sesuai dengan debit air buangan dari rumah sakit yang juga tergantung dari
besar kecilnya rumah sakit, atau jumlah tempat tidur, maka kontruksi Anaerobic
Filter Treatment System dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut,
misalnya :
a) Volume septic
tank
b) Jumlah anaerobic
filter
c) Volume
stabilization tank
d) Jumlah chlorination
tank
e) Jumlah sludge drying bed
f)
Perkiraan luas lahan yang
diperlukan
F. Prinsip Pengelolaan Limbah Medis
Pada dasarnya dalam
melaksanakan pengelolaan limbah medis perlu menganut prinsip-prinsip dasar
berdasarkan kesepakatan internasional, yakni :
1)
The “Polluter Pays” principle (prinsip “pencemar yang membayar”). Artinya bahwa melaului prinsip tersebut diatas
bahwa semua penghasil limbah secara hukum dan financial bertanggungjawab untuk
menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah.
2)
The “Precautionary” principle (prinsip “Pencegahan”) merupakan prinsip kunci yang mengatur
perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui upaya penanganan yang secepat
mungkin dengan asumsi risikonya dapat menjadi cukup signifikan.
3)
The “duty of care” principle (prinsip “kewajiban untuk waspada”) bagi yang menangani atau mengelola limbah
berbahaya karena secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan
tinggi.
4)
The “proximity” principle (prinsip “kedekatan”) dalam penanganan limbah berbahaya untuk
meminimalkan risiko dalam pemindahan. Prinsip-prinsip pengelolaan limbah
tersebut berkaitan dengan kegiatan unit pelayanan kesehatan, sebagaimana
tertuang pada global immunization 2009, disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan
imunisasi harus memiliki system pengelolaan limbah tajam.
G. Pelaksanaan pengelolaan
Secara
singkat pengelolaan pengelolaan dan pembuangan limbah medis adalah sebagai
berikut :
1. Penimbulan ( Pemisahan Dan Pengurangan )
Proses pemilahan dan reduksi
sampah hendaknya merupakan proses yang kontinyu yang pelaksanaannya harus
mempertimbangkan : kelancaran penanganan dan penampungan sampah, pengurangan
volume dengan perlakuan pemisahan limbah B3 dan non B3 serta menghindari
penggunaan bahan kimia B3, pengemasan dan pemberian label yang jelas dari
berbagai jenis sampah untuk efisiensi biaya, petugas dan pembuangan.
2. Penampungan
Penampungan sampah ini wadah yang
memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor atau berlumut, terhindar dari sobek atau
pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan dalam pengelolaan sampah
medis dilakukan perlakuan standarisasi kantong dan kontainer seperti dengan
menggunakan kantong yang bermacam warna seperti telah ditetapkan dalam
Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992 dimana kantong berwarna kuning dengan
lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong berwarna ungu dengan simbol
citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong berwarna merah dengan simbol
radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong berwarna hitam dengan tulisan
“domestik”
3. Pengangkutan
Pengangkutan dibedakan menjadi
dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan internal berawal
dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke incinerator (pengolahan
on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya digunakan kereta dorong
sebagai yang sudah diberi label, dan dibersihkan secara berkala serta petugas
pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus.
Pengangkutan eksternal yaitu
pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site).
Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus
dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan
angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan
tidak bocor.
4. Pengolahan dan Pembuangan
Metoda yang digunakan untuk megolah dan membuang sampah medis tergantung
pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan
peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap
masyarakat. Teknik pengolahan sampah medis (medical waste) yang mungkin
diterapkan adalah :
1) Incinerasi
2) Sterilisasi dengan uap panas/ autoclaving (pada kondisi uap jenuh bersuhu
121 C)°
3) Sterilisasi dengan gas (gas yang digunakan berupa ethylene oxide atau
formaldehyde)
4) Desinfeksi zat kimia dengan proses grinding (menggunakan cairan kimia
sebagai desinfektan)
5) Inaktivasi suhu tinggi
6) Radiasi (dengan ultraviolet atau ionisasi radiasi seperti 60oC
7) Microwave
treatment
8) Grinding dan
shredding (proses homogenisasi bentuk atau ukuran sampah)
9) Pemampatan/
pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk.
5. Incinerator
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan apabila incinerator akan digunakan di rumah sakit antara lain :
ukuran, desain, kapasitas yang disesuaikan dengan volume sampah medis yang akan
dibakar dan disesuaikan pula dengan pengaturan pengendalian pencemaran udara,
penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan sampah dalam
kompleks rumah sakit dan jalur pembuangan abu, serta perangkap untuk melindungi
incinerator dari bahaya kebakaran.
Keuntungan menggunakan
incinerator adalah dapat mengurangi volume sampah, dapat membakar beberapa
jenis sampah termasuk sampah B3 (toksik menjadi non toksik, infeksius menjadi
non infeksius), lahan yang dibutuhkan relatif tidak luas, pengoperasinnya tidak
tergantung pada iklim, dan residu abu dapat digunakan untuk mengisi tanah yang
rendah. Sedangkan kerugiannya adalah tidak semua jenis sampah dapt dimusnahkan
terutama sampah dari logam dan botol, serta dapat menimbulkan pencemaran udara
bila tidak dilengkapi dengan pollution control berupa cyclon (udara berputar)
atau bag filter (penghisap debu). Hasil pembakaran berupa residu serta abu
dikeluarkan dari incinerator dan ditimbun dilahan yang rendah. Sedangkan
gas/pertikulat dikeluarkan melalui cerobong setelah melalui sarana pengolah
pencemar udara yang sesuai.
H. Kebijakan
Pencegahan dan Penanggulanga Dampak Pembuangan Limbah Rumah Sakit
Terhadap Lingkungan Hidup
1. Tindakan pencegahan (tindakan prefentif)
Pencegahan limbah secara alami. Saat air limbah
mengalir di dalam sungai, tersimpan dalam waduk, perubahan air terjun, kemdian
meresap kedalam tana. Selanjut nya terjadi proses sedimentasi, filterasi,
proses biologis, oksidasi, dan DLL .Pengolah air limbah
secara fisik dapat di lakukan dng teruji penyaringan sampah dan penghancuran
sampah(comminutor) atau gritremofal
2. Tindakan penanggulangan (tindakan kuratif)
Penghasil, pengepul, pengaangkut, pengolah, pemanfaatan,
penimbun limbah B3 wajib ssegerah melaporkan tumpahmnya bahan berbahaya dan
beracun (B3) dan limbah B3 kelingkungan, pada instansi yang bertanggung
jawab/kepalah daerah tingkat 1,2,3
3. Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulngan
Untuk upaya penanggulngannya diperlukan pengnawasan
Penghasil, pengepul, pengaangkut, pengolah, pemanfaatan, penimbun limbah B3
wajib memiliki sistem tannggap darurat. Penanggung jawab pengelolaan limbah B3
jawib memiliki sistem tanggap darurat kepada masyrakat.
Penghasil
limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan pencemaran lingkungan akibat
lepas/tumpahnya limbvah B3 yang menjadi tanggung jawabnya. Penghasil
limbah B3 wajib segerah melaporkan tumpahnya limbah berbahaya kepada yangn
bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keberagaman sampah/limbah rumah sakit
memerlukan penanganan yang baik sebelum proses pembuangan. Sayang sebagian
besar pengelolaan limbah medis (medical waste) RS masih di bawah standar
lingkungan karena umumnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah
dengan sistem open dumping atau dibuang di sembarang tempat. Bila pengelolaan
limbah tak dilaksanakan secara saniter, akan menyebabkan gangguan bagi
masyarakat di sekitar RS dan pengguna limbah medis. Agen penyakit limbah RS
memasuki manusia (host) melalui air, udara, makanan, alat, atau benda. Agen
penyakit bisa ditularkan pada masyarakat sekitar, pemakai limbah medis, dan
pengantar orang sakit.
Berbagai cara dilakukan RS untuk mengolah
limbahnya. Tahap penanganan limbah adalah pewadahan, pengumpulan, pemindahan
pada transfer depo, pengangkutan, pemilahan, pemotongan, pengolahan, dan
pembuangan akhir. Pembuangan akhir ini bisa berupa sanitary fill, secured
landfill, dan open dumping.
Mencegah limbah RS memasuki lingkungan
dimaksudkan untuk mengurangi keterpajanan (exposure) masyarakat. Tindakan ini
bisa mencegah bahaya dan risiko infeksi pengguna limbah. Tindakan pencegahan
lain yang mudah, jangan mencampur limbah secara bersama. Untuk itu tiap RS
harus berhati-hati dalam membuang limbah medis.
Ada beberapa kelompok masyarakat yang
mempunyai resiko untuk mendapat gangguan karena buangan rumah sakit. Pertama,
pasien yang datang ke Rumah Sakit untuk memperoleh pertolongan pengobatan dan
perawatan Rumah Sakit. Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan.
Kedua, karyawan Rumah sakit dalam melaksanakan tugas sehari-harinya selalu
kontak dengan orang sakit yang merupakan sumber agen penyakit. Ketiga,
pengunjung/pengantar orang sakit yang berkunjung ke rumah sakit, resiko terkena
gangguan kesehatan akan semakin besar. Keempat, masyarakat yang bermukim di
sekitar Rumah Sakit, lebih-lebih lagi bila Rumah sakit membuang hasil buangan
Rumah Sakit tidak sebagaimana mestinya ke lingkungan sekitarnya. Akibatnya
adalah kualitas lingkungan menjadi menurun dengan akibat lanjutannya adalah
menurunnya derajat kesehatan masyarakat di lingkungan tersebut. Oleh karena
itu, rumah sakit wajib melaksanakan pengelolaan buangan rumah sakit yang baik
dan benar dengan melaksanakan kegiatan Sanitasi Rumah Sakit.
Aspek
pengelolaan limbah telah berkembang pesat seiring lajunya pembangunan. Konsep
lama yang lebih menekankan pengelolaan limbah setelah terjadinya limbah
(end-of-pipe approach) membawa konsekuensi ekonomi biaya tinggi. Kini telah
berkembang pemikiran pengelolaan limbah dikenal sebagai Sistem Manajemen
Lingkungan. Dengan pendekatan sistem itu, tak hanya cara mengelola limbah
sebagai by product (output), tetapi juga meminimalisasi limbah. Pengelolaan
limbah RS ini mengacu Peraturan Menkes No 986/Menkes/Per/XI/ 1992 dan Keputusan
Dirjen P2M PLP NoHK.00.06.6.44,tentang petunjuk teknis Penyehatan Lingkungan
Rumah Sakit. Intinya penyelamatan anak harus di nomorsatukan, kontaminasi agen
harus dicegah, limbah yang dibuang harus tak berbahaya, tak infeksius, dan
merupakan limbah yang tidak dapat digunakan kembali.
Rumah
sakit sebagai bagian lingkungan yang menyatu dengan masyarakat harus menerapkan
prinsip ini demi menjamin keamanan limbah medis yang dihasilkan dan tak
melahirkan masalah baru bagi kesehatan di Indonesia.
B.
Saran
Semestinya lingkungan rumah sakit menjadi
tempat yang mendukung bagi pemulihan kesehatan pasien sebagai “Environtment of
Care” dalam kerangka “Patient Safety” yang dicanangkan oleh organisasi
kesehatan dunia WHO. Oleh karena itu rumah sakit harus bersih dan bebas dari
sumber penyakit. Kebersihan yang dimaksud adalah keadaan atau kondisi yang
bebas dari bahaya dan resiko minimal bagi terjadinya infeksi silang.
Rumah sakit juga harus menjadi contoh bagi
masyarakat untuk membudayakan kebersihan dan upaya peningkatan kebersihan rumah
sakit harus terus-menerus dilaksanakan dengan menggiatkan program supervisi,
monitoring dan evaluasi agar kebersihan dapat dipertahankan dan ditingkatkan
dari waktu ke waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar